
Coba Cek Deh, Bener Nggak IPO ELIT Membludak Hingga 222 Kali?
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Data Sinergitama Jaya Tbk (ELIT) baru saja merampungkan proses penawaran perdananya. Pihak perseroan mengaku menerima permintaan IPO yang membludak atawa kelebihan permintaan (oversubscribed) hingga 222 kali dari porsi pooling atau 34 kali dari seluruh total pemesanan.
Sekilas tampak ada yang aneh dari jumlah kelebihan pesanan penyedia jasa teknologi informatika ini. Pasalnya, total proceed yang diterima ELIT adalah Rp 60 miliar menurut prospektus perusahaan. Sehingga, berdasarkan angka IV SEOJK No.15/2020, Penawaran Umum Perseroan digolongkan menjadi Penawaran Umum Golongan I. D.
Alokasi untuk Penjatahan Terpusat sendiri mengikuti tata cara yang tercantum dalam SEOJK No.15/2020 dimana Penawaran Umum digolongkan menjadi 4 (empat) golongan berdasarkan nilai saham yang ditawarkan sebagaimana diungkapkan pada tabel berikut.
Ini artinya penjatahan terpusat atau pooling ELIT wajib membagikan minimal Rp 20 miliar kepada investor yang memesan melalui E-IPO.
Prospektus ELIT sendiri sudah mengkonfirmasi hal tersebut di halaman 132 bagian penjatahan terpusat nomor 1 yang menyebutkan Alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat, paling sedikit sebesar 15% dari jumlah saham yang ditawarkan. Jumlah ini tidak termasuk Efek lain yang menyertainya atau paling sedikit senilai Rp20.000.000.000,- mana yang lebih tinggi nilainya.
Kembali kepada jumlah oversubscribed, dimana perseroan mengaku kelebihan 34 kali dari total pesanan yang artinya jumlah pemesanan mencapai Rp 2,04 triliun. Apabila menggunakan angka ini jumlah kelebihan pesanan pooling hanyalah 99 kali oversubscribed.
Apabila kelebihan pesanan mencapai 222 kali artinya perseroan membagikan jatah pooling di bawah Rp 20 miliar yakni tepatnya hanya Rp 9 miliar dan tentunya melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan.